HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki
pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu
dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara
harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu
akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Asas - asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas
kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu :
Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran ( Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan
bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia
menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia
maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran
sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang
berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut
melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika
asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas
ius sanguinis.
Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu
negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua
yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut
berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara
Indonesia.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat
didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat :
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri
adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan
satu.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan
tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara
memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut
negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu
negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat
menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem
kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah
istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah
istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai
warga Negara.
2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat
menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara
adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang
dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)
tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Sumber
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://rahmania0806.blogspot.co.id/2015/03/kata-pengantar-pujisyukur-kepada-tuhan.html