1. Etika
profesionalisme dalam bidang TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah
tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK
dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan
mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap
(mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu
bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi
memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan
penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan
mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi
seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti
data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu
mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah
:
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia
untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih
berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki
ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia :
seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang
harus menyesuaikan teknologi informasi .
2. Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga kata,
yakni etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini akan dijelaskan definisi
dari ketiga kata tersebut serta pengertian dari gabungan ketiganya.
2. Kapan
menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?
Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang
hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan
profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah
proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada
saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan
profesionalisme harus nyata.
Ada empat
isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan
orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi
informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak
cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI
adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah
pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk
juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan
pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan
ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat
peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung
jawab orang tersebut di perusahaan.
3. Alasan
mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu
individu di lingkungan itu :
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan
teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan
dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi
informasi.
4. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat
peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus,
misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah
tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika
tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti
peringatan keras ataupun lainnya
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi
SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa
image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja
membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa
tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum
Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh
Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal
23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah
sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang
terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan
pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan
dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,
hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika :
· Alasan
ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
· Tidak ada
pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
· Perilaku
dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
· lingkungan
tidak etis (pengaruh komunitas)
· Perilaku
orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
· Sanksi
Pelanggaran Etika
· Sanksi
social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
· Sanksi
hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas
utama dan hiikuti hokum perdata.
5. Contoh
–contoh pelanggaran etika profesi dibidang IT
Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran Etika Profesi
dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer:
Pembajakan
Software
Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga
yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem
operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di
bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar
kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat
dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah
original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk
kedalam kategori pembajakan.
Pembajakan
Film dan Lagu
Pernah download film, lagu, atau anime dari situs download
secara gratis? Hati-hati, itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta.
Mengambil file berhak-cipta tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta
yang sah termasuk kedalam tidakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan
tidak beretika di dunia modern seperti sekaran ini.
Pencemaran
Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi
dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di
Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita
fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga
),
semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses
semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Pencemaran
Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi
dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di
Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita
fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga
),
semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses
semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Spam
Spam adalah pelanggaran etika dalam berinternet yaitu dengan
cara membanjiri banyak pesan secara berulang-ulang, dalam upaya untuk
memaksanya. Sebagian besar spam adalah iklan komersial, seringkali berupa
produk-produk yang cukup meragukan, jaminan cepat kaya, atau layanan lain yang
dianggap legal.
Apa saja yang dianggap sebagai spam? Semua pesan yang tidak
di inginkan adalah spam! Menerima email promosi dari pihak yang tidak dikenal
adalah spam, seseorang mempromosikan produknya dengan cara berkomentar di
status anda juga spam, bahkan ‘pesan siaran’ di BBM juga bisa dianggap spam
jika anda tidak menginginkannya, selain itu banyaknya iklan pada suatu aplikasi
juga bisa diaktegorikan sebagai spam.
Bullying
Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya.
Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu
saja semua orang tidak ingin hal ini terjadi, bullying bisa menjadi sumber
perpecahan dan permusuhan di dunia maya.
Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa itu bullying
namun menurut WikiPedia: Bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau
pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif
mendominasi orang lain. Perilaku itu sering diulang dan kebiasaan. Salah satu
prasyarat penting adalah persepsi, oleh pengganggu atau orang lain, tentang
ketidakseimbangan kekuatan sosial atau fisik, yang membedakan intimidasi dari
konflik. Perilaku yang digunakan untuk menyatakan dominasi semacam itu dapat
mencakup pelecehan atau ancaman verbal, serangan fisik atau pemaksaan, dan
tindakan semacam itu dapat diarahkan berulang kali ke sasaran tertentu.
Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang mencakup perbedaan kelas sosial,
ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa
tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau
kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing.
Bullying berkisar dari satu lawan satu, intimidasi
individual sampai ke intimidasi kelompok yang disebut mobbing, di mana
pengganggu tersebut memiliki satu atau lebih “letnan” yang tampaknya bersedia
membantu pelaku intimidasi utama dalam kegiatan intimidasi mereka.
Penyebaran
Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan
teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja.
Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai
penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi
dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan
adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin
sulit untuk ditangani.
Pada era saat masyarakat sulit membedakan informasi yang
benar dan salah, hal terpenting adalah meningkatkan literasi media dan literasi
media sosial.
Sebab, penyebaran informasi hoax juga dapat dilakukan oleh
mereka yang terpelajar.
Pengguna mobile phone, ketika ada berita lewat Twitter,
Facebook, WhatsApp, hanya lihat judul kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter
yang menarik dan tidak pernah terjadi sebelumnya.
Virus
Virus komputer adalah jenis program perangkat lunak
berbahaya yang jika dijalankan, dapat menggandakan diri atau menginfeksi
program komputer lainnya dengan memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil,
daerah yang terkena kemudian dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer.
Virus sering melakukan beberapa jenis aktivitas berbahaya pada komputer host
yang terinfeksi, seperti pengambil alihan ruang hardisk ataupun proses pada
CPU, mengakses informasi pribadi (misalnya nomor kartu kredit), data yang
rusak, mengirim spam email, mengawasi apa yang anda ketikkan, atau bahkan
membuat komputer menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa itu
merusak dan berusaha menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah
mereplikasi program komputer kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa
persetujuan pemilik komputer.
Pembuat virus menggunakan tipuan teknik sosial dan
memanfaatkan pengetahuan terperinci mengenai kerentanan keamanan untuk
mendapatkan akses ke komputer. Sebagian besar virus menargetkan sistem yang
menjalankan Microsoft Windows menggunakan berbagai mekanisme untuk menginfeksi
perangkat lainnya, dan sering menggunakan strategi anti-deteksi yang kompleks
untuk menghindari AntiVirus . Motif dalam membuat virus dapat mencakup mencari
keuntungan (misalnya dengan uang tebusan), keinginan untuk mengirim pesan
politik, hiburan pribadi, untuk menunjukkan bahwa kerentanan ada pada perangkat
lunak, untuk sabotase dan penolakan.
Virus komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi
bernilai sangat banyak setiap tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan
sistem, menghabiskan resource komputer, merusak data, meningkatkan
biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi antivirus open-source gratis
telah dikembangkan. Dan industri software antivirus semakin banyak.
Sumber :