Kamis, 12 Oktober 2017

Etika Profesionalisme dalam bidang TIK

1. Etika profesionalisme dalam bidang TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .
2. Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga kata, yakni etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini akan dijelaskan definisi dari ketiga kata tersebut serta pengertian dari gabungan ketiganya.


2. Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

3. Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme 

adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.


4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·        Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
·         lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
·         Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
·        Sanksi Pelanggaran Etika
·        Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·        Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.


5. Contoh –contoh pelanggaran etika profesi dibidang IT

Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer:
Pembajakan Software
Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.

Pembajakan Film dan Lagu
Pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Hati-hati, itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta. Mengambil file berhak-cipta tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta yang sah termasuk kedalam tidakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan tidak beretika di dunia modern seperti sekaran ini.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga   ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga   ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Spam
Spam adalah pelanggaran etika dalam berinternet yaitu dengan cara membanjiri banyak pesan secara berulang-ulang, dalam upaya untuk memaksanya. Sebagian besar spam adalah iklan komersial, seringkali berupa produk-produk yang cukup meragukan, jaminan cepat kaya, atau layanan lain yang dianggap legal.
Apa saja yang dianggap sebagai spam? Semua pesan yang tidak di inginkan adalah spam! Menerima email promosi dari pihak yang tidak dikenal adalah spam, seseorang mempromosikan produknya dengan cara berkomentar di status anda juga spam, bahkan ‘pesan siaran’ di BBM juga bisa dianggap spam jika anda tidak menginginkannya, selain itu banyaknya iklan pada suatu aplikasi juga bisa diaktegorikan sebagai spam.
Bullying
Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin hal ini terjadi, bullying bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan di dunia maya.
Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa itu bullying namun menurut WikiPedia: Bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Perilaku itu sering diulang dan kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi, oleh pengganggu atau orang lain, tentang ketidakseimbangan kekuatan sosial atau fisik, yang membedakan intimidasi dari konflik. Perilaku yang digunakan untuk menyatakan dominasi semacam itu dapat mencakup pelecehan atau ancaman verbal, serangan fisik atau pemaksaan, dan tindakan semacam itu dapat diarahkan berulang kali ke sasaran tertentu. Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing.
Bullying berkisar dari satu lawan satu, intimidasi individual sampai ke intimidasi kelompok yang disebut mobbing, di mana pengganggu tersebut memiliki satu atau lebih “letnan” yang tampaknya bersedia membantu pelaku intimidasi utama dalam kegiatan intimidasi mereka.
Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.
Pada era saat masyarakat sulit membedakan informasi yang benar dan salah, hal terpenting adalah meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.
Sebab, penyebaran informasi hoax juga dapat dilakukan oleh mereka yang terpelajar.
Pengguna mobile phone, ketika ada berita lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, hanya lihat judul kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter yang menarik dan tidak pernah terjadi sebelumnya.
Virus
Virus komputer adalah jenis program perangkat lunak berbahaya yang jika dijalankan, dapat menggandakan diri atau menginfeksi program komputer lainnya dengan memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil, daerah yang terkena kemudian dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer. Virus sering melakukan beberapa jenis aktivitas berbahaya pada komputer host yang terinfeksi, seperti pengambil alihan ruang hardisk ataupun proses pada CPU, mengakses informasi pribadi (misalnya nomor kartu kredit), data yang rusak, mengirim spam email, mengawasi apa yang anda ketikkan, atau bahkan membuat komputer menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa itu merusak dan berusaha menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah mereplikasi program komputer kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa persetujuan pemilik komputer.
Pembuat virus menggunakan tipuan teknik sosial dan memanfaatkan pengetahuan terperinci mengenai kerentanan keamanan untuk mendapatkan akses ke komputer. Sebagian besar virus menargetkan sistem yang menjalankan Microsoft Windows menggunakan berbagai mekanisme untuk menginfeksi perangkat lainnya, dan sering menggunakan strategi anti-deteksi yang kompleks untuk menghindari AntiVirus . Motif dalam membuat virus dapat mencakup mencari keuntungan (misalnya dengan uang tebusan), keinginan untuk mengirim pesan politik, hiburan pribadi, untuk menunjukkan bahwa kerentanan ada pada perangkat lunak, untuk sabotase dan penolakan.
Virus komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi bernilai sangat banyak setiap tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan sistem, menghabiskan resource komputer, merusak data, meningkatkan biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi antivirus open-source gratis telah dikembangkan. Dan industri software antivirus semakin banyak.

Sumber :

8. SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

1. PRINSIP KLIRING Kliring (dari Bahasa Inggris “ clearing”)  sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu ...