Jumat, 23 Maret 2018

Sistem Bank Indonesia


Peranan Bank Indonesia dalam perbankan

-       Peran Bank Indonesia dalam perbankan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.
Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

-       Sistem Bank Tunggal
Bank Tunggal adalah unit bank yaitu sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor cabang bank; sistem ini berlaku di negara -negara bagian di Amerika Serikat yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law). Pada masa lalu Bank Indonesia dan dunia perbankan nasional pernah mengalami suatu perubahan revolusioner, yaitu sistem perbankan tunggal. Dalam sistem itu semua bank, baik bank sentral maupun bank komersial dilebur menjadi satu wadah dalam Bank Tunggal. Kebijakan seperti itu tentu saja tidak lazim dilakukan dalam dunia perbankan di mana pun juga, tapi perbankan nasional justru pernah mengalaminya. Selain itu salah satu peristiwa unik yang terjadi dalam periode ini adalah lenyapnya “nama” Bank Indonesia dari dunia perbankan nasional untuk beberapa saat, karena diubah menjadi Bank Negara Indonesia (BNI) Unit I. Barangkali peristiwa seperti itu hanya terjadi sekali saja dan tak pernah terulang lagi di masa yang akan dating. Proses Pembentukan Bank Tunggal Rencana peleburan bank-bank pemerintah sebenarnya telah muncul sebelum konsepsi Bank Berjuang dicetuskan dalam Musyawarah Bank Berjuang Sabang Merauke. Berdasarkan dokumen Risalah Rapat Direksi Bank Indonesia tanggal 22 April 1964 pimpinan rapat antara lain memberitahukan rencana sentralisasi bank-bank pemerintah dengan catatan sebagai berikut :
“Pimpinan memberitahukan, bahwa ada kemungkinan peleburan bank-bank pemerintah ke dalam Bank Indonesia. Perihal peleburan ini, Direksi-Direksi Bank Pemerintah telah menyatakan kesediaannya kepada Y.M. Menteri Urusan Bank Sentral.”

Catatan risalah tersebut juga sesuai dengan arsip surat pernyataan pimpinan bank-bank pemerintah, termasuk Bank Indonesia, kepada MUBS pada 20 April 1964 yang menyatakan hasil musyawarah Bank Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara, Bank Dagang Negara, dan Bank Koperasi Tani dan Nelayan bersedia bergabung menjadi satu bank.
Rencana peleburan bank-bank pemerintah mulai semakin jelas, ketika pada 11 April 1965Presiden Soekarno di hadapan Sidang Umum MPRS III menyatakan bahwa struktur perbankan Indonesia secara bertahap akan diarahkan kepada sistem Bank Tunggal. Dengan sistem tersebut diharapkan kebijakan pemerintah di bidang moneter dan perbankan dapat dijalankan secara efektif, efisien dan terpimpin demi suksesnya pelaksanaan program perjuangan pemerintah.
Sebulan setelah pidato presiden itu, Bank Indonesia mengadakan Konferensi Kerja Berdikari yang diselenggarakan di Jakarta, 4 – 8 Mei 1965, yang dihadiri oleh segenap pemimpin cabang Bank Indonesia seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, serta kepala-kepala perwakilan di luar negeri. Konferensi tersebut membahas lima pokok persoalan :
1. Pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan berdasarkan Dekon, Tahun Vivere Pericoloso (Tavip) dan tingkat perkembangan Revolusi Indonesia.
2. Pengintegrasian perjuangan bank dengan perjuangan masyarakat.
3. Penjelmaan politik pendidikan dan kepegawaian yang bersifat demokratis, berjiwa Manipol dan bermutu tinggi.
4. Meletakkan dasar-dasar lebih kokoh untuk kesatuan antara pimpinan dan organisasi pekerja.
5. Meletakkan dasar-dasar yang lebih kokoh untuk kesatuan jiwa antara Bank-Bank Negara.
Dalam konferensi kerja yang kedua ini beberapa konsep mengenai Bank Berjuang --yang telah dicetuskan dalam Musyawarah Bank Berjuang Sabang Merauke yang digelar setahun sebelumnya -- kembali dipertegas. Sesuai dengan perkembangan suhu politik luar negeri Indonesia yang semakin mamanas --terutama Konfrontasi terhadap Malaysia -- dihasilkan satu resolusi yang berisi dukungan politik konfrontasi Soekarno terhadap Imperialisme baru. Resolusi yang paling utama adalah resolusi tentang pelaksanaan Dekon/Berdikari, pengintegrasian Bank Berjuang dengan perjuangan masyarakat, politik pendidikan dan kepegawaian, serta dasar-dasar kesatuan antara pimpinan dan organisasi pekerja.
bank tunggal. 

-    Bank Indonesia sebagai badan hukum
Sebagai Badan Hukum Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

-    Bank Indonesia sebagai Bank Central
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

-    Visi dan Misi (bagian strukturisasi system perbankan Indonesia)
-  Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

- Misi
1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4.  Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

Sumber :
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/bank_tunggal.aspx
http://kadandia.blogspot.co.id/2012/03/peran-bank-indonesia-dalam-perbankan.html
http://pekerjamuseum.blogspot.co.id/2009/01/bank-tunggal.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia#Status_dan_Kedudukan_Bank_Indonesia
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-visi/Contents/Default.aspx


8. SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

1. PRINSIP KLIRING Kliring (dari Bahasa Inggris “ clearing”)  sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu ...