Jumat, 24 November 2017

Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi

Prosedur Pendirian Bisnis

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

KONTRAK KERJA

Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.

PROSEDUR PENGADAAN

Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja

Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

1. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
  • Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
  • Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
  1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  3. Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
  4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
  • Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  • Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  • Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  • Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  • Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  • Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.


KONTAK BISNIS

Definisi kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.


FAKTA INTEGRITAS

Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Tujuan Fakta Integritas:
  1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
  2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Manfaat Fakta Integritas bagi Institusi/Lembaga
  1. Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
  2. Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
  3. Fakta Integritas memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
  4. Membantu Institusi/Lembaga mengurangi high cost economy.
  5. Fakta Integritas membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
  6. Fakta Integritas membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
  7. Fakta Integritas membantu pelaksanaan program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Sumber:
http://z03lf1k4r.blogspot.com/2014/05/pertemuan-3-aspek-bisnis-di-bidang.html
http://ria-ajah.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontrak-bisnis-pakta.html
http://swestimahardini.wordpress.com/2013/05/02/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/

Middle Child Syndrome

Dilihat dari judulnya pasti banyak yang bertanya-tanya apa sih Middle Child Syndrome?

Dan kenapa saya membahas hal ini? Pasti banyak yang mengira kalo saya sebagai anak tengah ya? hehe Yap..kebetulan saya sendiri adalah anak ke-tiga dari lima bersaudara. Kakak dan adik saya adalah laki-laki, atau dengan kata lain semua saudara saya adalah laki-laki. Tapi tenang disini saya tidak akan menceritakan kisah pribadi saya, tetapi lebih ke maksud dari Middle Child Syndrome tersebut dan bagaimana solusinya? Baik tanpa basa-basi lagi langsung saja kita bahas

Sejak mengetahui hal ini saya mulai memperhatikan orang-orang disekitar saya dan memang sedikit banyaknya teori yang digagas oleh Afred Adler (1920-an) ini realitanya begitu. Lalu ia berkata ada hubungan urutan kelahiran dengan kepribadian. Menurut Adler, urutan kelahiran berpengaruh seumur hidup pada cara seseorang dalam persahabatan, cinta dan pekerjaan. 

Sebagaimana lazimnya dalam sebuah keluarga baru, hal yang paling dinanti adalah hadirnya anggota baru. Tangisan pertama, langkah pertama, panggilan papa dan mama pertama dan pertama lainnya menjadi sesuatu yang ditunggu-tunggu. Tidak demikian halnya ketika itu telah jadi tangisan kedua, langkah kedua dan panggilan kedua terhadap kedua orang tuanya. Perhatian yang penuh terhadap anak pertama yang sering sudah dianggap biasa saja pada anak kedua menyebabkan rawannya anak kedua terkena sindrom anak kedua. Si sulung adalah anak tumpahan perhatian sedangkan si bungsu adalah kesayangan semua orang, anak kedua atau anak tengah?

Anak kedua atau anak tengah sering merasa diabaikan oleh keluarga, merasa tidak dimiliki oleh keluarga. Anak tengah ini selalu melakukan apa saja demi menarik perhatian kedua orang tuanya walaupun berarti itu dengan perilaku-perilaku yang negatif sehingga tak jarang mereka jadi nakal dan keras kepala. Tak ada tuntutan dan sering merasa diabaikan menyebabkan anak tengah ini merasa useless atau tidak berguna, sehingga motivasinya tidak seperti anak pertama.


Anak tengah ini penyendiri, sulit untuk dekat dengan orang lain dalam suatu hubungan. Mereka cenderung memiliki dunia sendiri, banyak hal yang mereka simpan sendiri yang bisa saja menyebabkan anak tengah menjadi anak yang pendendam. Anak tengah tidak bisa bekerja dalam tekanan, mereka lebih cocok dengan pekerjaan yang membutuhkan kreatifitas dan waktu yang fleksibel.

Solusinya adalah dengan memberikan perhatian yang sama terhadap anak kedua, berikan apresiasi yang sama terhadap anak kedua, jangan pernah membandingkan anak kedua dengan abang atau kakaknya. Walaupun sepele, cobalah berikan baju, tas, atau barang lainnya yang baru atau yang ia suka seperti yang diperoleh abang atau kakaknya, jangan barang bekas abang atau kakaknya, mungkin maksud kita yang dewasa ini adalah berhemat tapi tidak demikian tanggapan si anak yang masih kecil. Terakhir berikan dorongan dan dukungan kepada mereka tanpa bayang-bayang abang atau kakaknya, hargai mereka apa adanya sebagai pribadi yang utuh.

Jangan sampai anak-anak kita nanti mengalami sindrom ini karena menurut data dari helpline YCAB (Yayasan Cinta Anak Bangsa) penyalahgunaan narkoba banyak terjadi pada anak kedua atau anak tengah.

Kamis, 12 Oktober 2017

Etika Profesionalisme dalam bidang TIK

1. Etika profesionalisme dalam bidang TIK

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .
2. Etika dan Profesionalisme TSI terdiri dari tiga kata, yakni etika, profesionalisme, dan TSI. Berikut ini akan dijelaskan definisi dari ketiga kata tersebut serta pengertian dari gabungan ketiganya.


2. Kapan menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.
Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:
Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

3. Alasan mengapa seseorang harus memiliki etika dan profesionalisme 

adalah agar terhindar dari sikap atau perbuatan yang dapat melanggar norma-norma yang ada di lingkungan masyarakat. Manusia yang memiliki etika baik juga akan mendapat perlakuan yang baik dari orang lain. Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar suatu individu di lingkungan itu :
Mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.


4. Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
- Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·        Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
·         lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
·         Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
·        Sanksi Pelanggaran Etika
·        Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·        Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.


5. Contoh –contoh pelanggaran etika profesi dibidang IT

Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer:
Pembajakan Software
Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.

Pembajakan Film dan Lagu
Pernah download film, lagu, atau anime dari situs download secara gratis? Hati-hati, itu termasuk salah satu dari pelanggaran hak cipta. Mengambil file berhak-cipta tanpa membayar suatu uang kepada pemilik hak cipta yang sah termasuk kedalam tidakan pencurian. Tentu saja ini adalah tindakan tidak beretika di dunia modern seperti sekaran ini.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga   ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik bisa dilakukan oleh siapa saja apalagi dengan kemajuan teknologi sekarang ini, hanya dengan menulis status di Facebook, sobat sudah bisa mencemarkan nama baik oranglain. Membuat berita fitnah, menuduh tanpa bukti (fitnah juga   ), semakin sering terjadi belakangan ini dan itu disebabkan oleh mudahnya akses semua orang di media sosial, pesan broadcast pada aplikasi chatting, dll.
Spam
Spam adalah pelanggaran etika dalam berinternet yaitu dengan cara membanjiri banyak pesan secara berulang-ulang, dalam upaya untuk memaksanya. Sebagian besar spam adalah iklan komersial, seringkali berupa produk-produk yang cukup meragukan, jaminan cepat kaya, atau layanan lain yang dianggap legal.
Apa saja yang dianggap sebagai spam? Semua pesan yang tidak di inginkan adalah spam! Menerima email promosi dari pihak yang tidak dikenal adalah spam, seseorang mempromosikan produknya dengan cara berkomentar di status anda juga spam, bahkan ‘pesan siaran’ di BBM juga bisa dianggap spam jika anda tidak menginginkannya, selain itu banyaknya iklan pada suatu aplikasi juga bisa diaktegorikan sebagai spam.
Bullying
Dalam menggunakan media sosial, kita harus beretika ya. Jangan mengintimidasi, mengejek, ataupun menjelek-jelekkan orang lain. Tentu saja semua orang tidak ingin hal ini terjadi, bullying bisa menjadi sumber perpecahan dan permusuhan di dunia maya.
Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa itu bullying namun menurut WikiPedia: Bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau pemaksaan untuk menyalahgunakan, mengintimidasi, atau secara agresif mendominasi orang lain. Perilaku itu sering diulang dan kebiasaan. Salah satu prasyarat penting adalah persepsi, oleh pengganggu atau orang lain, tentang ketidakseimbangan kekuatan sosial atau fisik, yang membedakan intimidasi dari konflik. Perilaku yang digunakan untuk menyatakan dominasi semacam itu dapat mencakup pelecehan atau ancaman verbal, serangan fisik atau pemaksaan, dan tindakan semacam itu dapat diarahkan berulang kali ke sasaran tertentu. Rasionalisasi perilaku semacam itu terkadang mencakup perbedaan kelas sosial, ras, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, penampilan, perilaku, bahasa tubuh, kepribadian, reputasi, garis keturunan, kekuatan, ukuran, atau kemampuan. Jika bullying dilakukan oleh sebuah kelompok, itu disebut mobbing.
Bullying berkisar dari satu lawan satu, intimidasi individual sampai ke intimidasi kelompok yang disebut mobbing, di mana pengganggu tersebut memiliki satu atau lebih “letnan” yang tampaknya bersedia membantu pelaku intimidasi utama dalam kegiatan intimidasi mereka.
Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.
Pada era saat masyarakat sulit membedakan informasi yang benar dan salah, hal terpenting adalah meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.
Sebab, penyebaran informasi hoax juga dapat dilakukan oleh mereka yang terpelajar.
Pengguna mobile phone, ketika ada berita lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, hanya lihat judul kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter yang menarik dan tidak pernah terjadi sebelumnya.
Virus
Virus komputer adalah jenis program perangkat lunak berbahaya yang jika dijalankan, dapat menggandakan diri atau menginfeksi program komputer lainnya dengan memodifikasinya. Ketika replikasi ini berhasil, daerah yang terkena kemudian dikatakan “terinfeksi” dengan virus komputer. Virus sering melakukan beberapa jenis aktivitas berbahaya pada komputer host yang terinfeksi, seperti pengambil alihan ruang hardisk ataupun proses pada CPU, mengakses informasi pribadi (misalnya nomor kartu kredit), data yang rusak, mengirim spam email, mengawasi apa yang anda ketikkan, atau bahkan membuat komputer menjadi hang. Namun, tidak semua virus membawa itu merusak dan berusaha menyembunyikan diri karena ciri khas virus adalah mereplikasi program komputer kemudian mengcopy dirinya sendiri tanpa persetujuan pemilik komputer.
Pembuat virus menggunakan tipuan teknik sosial dan memanfaatkan pengetahuan terperinci mengenai kerentanan keamanan untuk mendapatkan akses ke komputer. Sebagian besar virus menargetkan sistem yang menjalankan Microsoft Windows menggunakan berbagai mekanisme untuk menginfeksi perangkat lainnya, dan sering menggunakan strategi anti-deteksi yang kompleks untuk menghindari AntiVirus . Motif dalam membuat virus dapat mencakup mencari keuntungan (misalnya dengan uang tebusan), keinginan untuk mengirim pesan politik, hiburan pribadi, untuk menunjukkan bahwa kerentanan ada pada perangkat lunak, untuk sabotase dan penolakan.
Virus komputer saat ini menyebabkan kerusakan ekonomi bernilai sangat banyak setiap tahunnya, karena dapat menyebabkan kegagalan sistem, menghabiskan resource komputer, merusak data, meningkatkan biaya perawatan, dll. Menanggapi hal tersebut, aplikasi antivirus open-source gratis telah dikembangkan. Dan industri software antivirus semakin banyak.

Sumber :

Rabu, 21 Juni 2017

Nasionalisme dan Chauvinisme

1.  Nasionalisme 
Secara etimologis, kata nasionalisme berasal dari kata Latin nation, yang berakar pada kata nascor : “saya lahir”. Nasionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan. Nasionalisme berasal dari kata nation (bangsa) yang berarti suatu masyarakat yang tertib yang muncul dari kesamaan karakter, atau kesamaan nasib (Hatta dkk, 1980).

Bangsa atau nasional berarti menunjuk pada sifat khas kelompok yang memiliki ciri – ciri kesamaan, baik fisik ( budaya, agama, Bahasa ) maupun non fisik ( keinginan, cita – cita, dan tujuan ).

Dengan berkembangnya system politik dan bernegara diseluruh dunia, pengeritan nasionalisme juga mengalami pergeseran. Nasinalisme menerut Kohn (1961:11) adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan. Semangat nasionalisme dipakai sebagai metode dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa kawan dan lawan.



2.  Chauvinisme

Chauvinisme sebagai paham kebangsaan, berlandaskan pada paham kebangsaan yang sempit didasarkan pada pertimbangan realisme atau etnosentrisme. Menurut arti awalnya, chauvinism merupakan rasa patriotism dan keyakinan akan superioritas dan kejayaan suatu bangsa yang lebih dari bangsa yang lain. Pengertian ini kemudian diperluas memasukkan yang diwujudkan dnegan kekerasan dan kebencian terhadap kelompok lawan. Chauvinsme sering juga diberlakukan dalam konteks gender. Terutama untuk menunjukkan bahwa gender tertentu lebih baik dari pada gender yang lain. Biasanya ini berlaku untuk kaum laki – laki yang merasa lebih baik dari pada perempuan.

Chauvinism muncul dari rasa nasionalisme yang berlebihan, berasal dari antroposentrisme. Lang mendefinisikan chauvinism sebagai perilaku ideology yang muncul dari mereka yang hidup pada posisi dominan dan dari hirarki politik hubungan kekuasaan Chauvinisme merupakan cara berpkir supermatif yang mengabsahkan hubungan kekuasaan yang tidak setara yang memunculkan diskriminasi terhadap kelompok yang berstatus lebih rendah.

Menurut Arendt, chauvinism merupakan produk konsep nasional yang alamiah karena ia muncul dari ide lama tentang “misi Negara”. Misi Negara bisa diartikan sebagai upaya membawa cahaya kepada bangsa lain yang masih mengalami kegelapan, yang lebih miskin, atau karena alasan lain menyebabkan bangsa ini tertinggal.


Sumber : http://tulmax.blogspot.co.id/2016/06/perbedaan-patriotisme-nasionalisme-dan.html

Pengaruh aspek-aspek Ketahanan Nasional terhadap kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketahanan nasional adalah kekuatan bangsa dalam segala aspek kehidupan nasional dalam mengembangkan kekuatan nasional. Dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional, setiap bangsa berupaya untuk mebangun segala aspek-aspek yang dapat mendukung hal tersebut sehingga tujuan bangsa dan negara dapat terwujud. Berikut adalah aspek-aspek yang mendukung dalam mewujudkan konsepsi ketahanan nasional.

1.    Aspek alamiah
Aspek alamiah merupakan aspek ketahanan nasional yang bersifat statis. Artinya, aspek tersebut tidak berubah menurut waktu (tetap) sehingga kondisi tersebut sangat sulit untuk dipantau karena berhubungan dengan kondisi yang sangat kompleks. Aspek ini sering juga disebut dengan Trigatra. Aspek alamiah terdiri atas 3 bagian, yaitu :

a.    Geografi
Aspek geografi merupakan aspek yang berhubungan dengan kondisi geografis sebuah bangsa seperti, letak suatu negara tertentu.

b.    Kependudukan
Aspek kependudukan merupakan aspek yang berhubungan dengan penduduk pada suatu bangsa, seperti pengelolaan sumber daya manusia pada suatu bangsa, agar kemampuan sumber daya manusia tersebut dapat meningkat.

c.    Sumber daya alam
 Aspek SDA merupakan aspek yang berhubungan dengan sumber daya alam pada suatu bangsa, SDA ini harus di kelola oleh bangsa itu sendiri agar dapat bermanfaat untuk bangsa tersebut.

2.    Aspek Sosial
Aspek sosial yang bersifat dinamis, artinya dapat berubah seiring dengan perkembangan
IPTEK. Aspek ini sering juga disebut Saptagtra, yang meliputi :

a.    Aspek ekonomi
Ketahanan ekonomi Indonesia tercermin dalam usaha menjaga kestabilan perekonomian nasional sehingga berjalan secara dinamis dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

b.    Aspek sosial budaya
Aspek sosial budaya adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam kebudayaan negara baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri guna menghindari pengaruh-pengaruh budaya asing yang bersifat negatif.

c.    Aspek pertahanan dan keamanan
Aspek pertahanan dan keamanan  adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara baik yang berasal dari dalam ataupun luar negeri yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.    Aspek politik
Aspek politik adalah salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan politik baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga stabilitas kehidupan politik  negara.

e.    Aspek ideologi
Aspek ideologi merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh suatu negara dalam menghadapi dan mengatasi setiap persoalan baik ancaman, gangguan serta hambatan dalam menjaga ideologi negara.

sumber :
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/pengaruh-konsep-ketahanan-nasional-dalam-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
http://satriakuningan.blogspot.com/2012/04/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada.html 

Jumat, 05 Mei 2017

Wawasan Kebangsaan dan Nusantara

1. 1. Pengertian Wawasan Kebangsaan

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, Badudu-Zain (2001:122;1624.) dijelaskan bahwa; “Wawasan berasal dari kata mawas, yang berarti meneliti, meninjau, mengamati, melihat atau memandang. Wawasan dapat berarti juga sebagai pandangan atau tinjauan. Sedangkan Kebangsaan, adalah ciri-ciri atau identitas yang menandai asal bangsanya, atau golongan suatu bangsa”.

Dari uraian di atas dapat diartikan bahwa, wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jati diri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.

Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap kebangsaan dan tanah airnya masing-masing, dan cara pandang terhadap kebangsaannya itu kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia memiliki wawasan kebangsaanya sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan nilai-nilai tersebut bangsa Indonesia memiliki cara pandang untuk melangkah ke depan dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Kebangsaan pada hekekatnya merupakan suatu pandangan atau cara pandang yang mencerminkan sikap dan kepribadian bangsa Indonesia yang memiliki rasa cinta tanah air, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan, memiliki rasa kebersamaan sebagai bangsa untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, di tengah persaingan dunia yang globalistik, tanpa harus kehilangan akar budaya dan nilai-nilai dasar Pancasila yang telah kita miliki.

Wawasan kebangsaan meliputi mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam artinya memandang kepada diri bangsa Indonesia sendiri yang memiliki wilayah tanah air yang luas, jumlah penduduk yang banyak, keanekaragaman budaya dan lain-lain, harus diletakan dalam satu pandangan yang mendasarkan pada kepentingan bersama sebagai bangsa. Mawas ke luar, yaitu memandang terhadap lingkungan sekitar Negara-negara tetangga dan dunia internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki integritas dan kredibilitas yang kuat dalam memainkan perannya di dunia internasional sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat.

Siswono (1996:17), mengemukakan bahwa: “Pada masa ini kebutuhan untuk membahas wawasan kebangsaan menjadi perlu. Sebagai bangsa yang sangat heterogen dengan 250 bahasa daerah dan 17000 pulau, maka memantapkan wawasan kebangsaan dalam arus globalisasi dan maraknya primordialisme adalah hal yang penting”. Lebih lanjut Siswono mengemukakan bahwa; “Semangat dan wawasan kebangsaan menjadi penting untuk ditumbuh-kembangkan, karena rasa kebangsaan sebagai manifestasi dari rasa cinta pada tanah air, pada gilirannya membangkitkan kesadaran kita akan arti mahal dan bernilainya rasa kesatuan dan persatuan bangsa ini (1996:17)”.

Dengan demikian, wawasan kebangsaan menjadi penting untuk ditanamkan kepada setiap warga Warga Negara Indonesia, khususnya para pelajar, dan karena itu perlu disosialisasikan kepada segenap lapisan masyarakat secara terus menerus, bukan hanya sekedar menjadi sebuah gerakan sesaat, tetapi harus diupayakan secara berkesinambungan. Wawasan kebangsaan yang sering didengungkan oleh pemerintah, hendaknya tidak sekedar retorika verbal yang tak pernah diaktualisasikan dalam kenyataan. Namun wawasan kebangsaan harus benar-benar terealisasi dalam kehidupan nyata sehari-hari. Kita dapat menyaksikan bahwa kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sekarang cenderung kurang memiliki semangat kebangsaan, misalnya;
  1. Suatu golongan begitu mudah menghujat golongan yang lain,
  2. Suatu kelompok saling menjelekan dan mencaci-maki kelompok lain.
Pada gilirannya dapat menimbulkan bentrokan,
  • antar golongan,
  • antar kelompok,
  • antar suku, agama, ras dan lain-lain.
Hal seperti ini bila dibiarkan akan menyuburkan benih-benih primordialisme (kedaerahan), panatisme kelompok, panatisme golongan, kesukuan, dan lain-lain yang dapat menimbulkan perpecahan.

Di samping itu, sebagian masyarakat kita, khususnya para pemuda dan pelajar, masih ada yang mudah terpengaruh oleh hasutan-hasutan dan provokasi dari kelompok orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dan hal itu sudah tentu dapat melunturkan rasa kebangsaan kita. Mereka yang tidak bertanggungjawab itu adalah para provokator yang berpikir sempit dan mencari keuntungan dibalik tindakannya yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila hal ini tidak segera diatasi, lambat laun akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itu marilah mulai dari diri kita sendiri untuk menggalang semangat kebangsaan, semangat persatuan dan kesatuan, semangat kebersamaan dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.

  1. Sikap saling asah, yaitu saling berbagi dan bertukar pikiran untuk mengasah kemampuan pengetahuan, pengalaman, dan ketrampilan yang kita miliki dengan orang lain secara baik dan positif.
  2. Sikap saling asih, yaitu saling mengasihi dengan menumbuhkan rasa kasih sayang, pemaaf, ramah tamah, dan menjauhkan diri dari sifat pemarah yang dapat merusak hubungan kasih sayang sebagai bangsa.
  3. Sikap saling asuh, yaitu saling mengasuh satu sama lain dengan menumbuhkan rasa persaudaraan, saling hormat menghormati, tolong menolong, saling menghargai, saling membina, dan saling melindungi ke arah yang baik demi kebersamaan dan kesatuan bangsa. 
Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaan sebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia. Dari keinginan ini, maka bangsa Indonesia kemudian merumuskan Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia.


1. 2. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia.

Berdasarkan pengkajian mendalam tentang apa dan bagaimana wawasan yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam melangkah menuju tercapainya tujuan nasional, maka terlahirlah suatu wawasan nasional yang menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, yaitu disebut Wawasan Nusantara.



2. WAWASAN NUSANTARA

2. 1. Pengertian Wawasan Nusantara

Terdapat dua kata dalam memahami pengertian wawasan nusantara, yaitu terdiri dari kata wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata mawas, yang berarti melihat, meninjau, meneliti, mengamati atau memandang. Wawasan dapat berarti pandangan. Sedangkan nusantara, terdiri dari kata nusa dan antara. Nusa, adalah kepulauan dan antara, adalah jarak, maksudnya jarak dari pulau ke pulau. Jadi nusantara dapat diartikan sebagai wilayah yang terdiri dari pulau-pulau. Karena itu Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau sering disebut sebagai negeri nusantara.

Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa wawasan nusantara dapat diartikan sebagai; cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau. 

Sejalan dengan pengertian di atas, Prof. DR. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN Universitas Indonesia) dalam suatu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di Lemhanas pada Januari tahun 2000 mengemukakan bahwa; “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang beragam ( Tim PKN 2002: 82)”.

Sementara itu Kelompok Kerja Lemhanas tahun 1999 mengemukakan pengertian wawasan nusantara sebagai berikut: Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Tim PKN 2002:82).


2. 2. Mengapa Wawasan Nusantara Menjadi Dasar Wawasan Kebangsaan Indonesia ?

Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, yaitu:
  1. Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
  2. Secara kewilayahan, bangsa Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari pulau-pulau yang berada di antara dua benua (Benua Asia - Australia) dan dua samudra (Samudra Hindia dan Samudra Pasifik). Dengan posisi seperti itu, maka wilayah Indonesia menempati posisi perlintasan dunia yang strategis dan sangat menguntungkan, khususnya di Selat Malaka.
  3. Secara sosial-budaya, bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat-istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbedabeda. Keanekaragaman perbedaan ini berada dalam satu ikatan dengansemboyannya yang terkenal, yaitu Bhineka Tunggal Ika.
  4. Secara kesejarahan, bangsa Indonesia pernah mencapai masa-masa kejayaannya, yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Pada jaman tersebut wilayahnya meliputi kepulauan yang sangat luas, sehingga pada jaman itu sering dikatakan sebagai jaman kerajaan nusantara. Tetapi jaman kejayaan itu berahir dan terpecah-pecah. Hal ini harus menjadi pengalaman sejarah yang berharga agar bangsa Indonesia jangan terpecah-belah.
Atas dasar alasan di atas itulah, maka bangsa Indonesia kemudian menjadikan wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia.


2. 3. Konsepsi Wawasan Nusantara

Kapan istilah konsepsi wawasan nusantara itu mulai dikenal sebagai wawasan kebangsaan Indonesia ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Munajat Danusaputro (1979:69) mengemukakan sebagai berikut:
  1. Dari segi ide, gagasan, dan cita-citanya, konsepsi wawasan nusantara aspirasinya terkandung dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Bhineka Tunggal Ika mengandung arti berbeda-beda tetapi satu jua, maksudnya ialah; menghubungkan (menyatukan) daerah-daerah dan suku bangsa yang berbeda-beda di seluruh nusantara Indonesia menjadi satu kesatuan raya. 
  2. Dari segi azas negara kepulauan (archipelagic state principle), konsepsi wawasan nusantara terdapat dalam Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, yang mengumumkan tentang batas territorial laut Indonesia selebar 12 mil diukur dari titik luar kepulauan Indonesia yang terluar.
  3. Dari segi nama, konsepsi wawasan nusantara pertamakalinya dicetuskan dalam Seminar Hankam I tgl 12-21 Nopember 1966, yang kemudian dikukuhkan dalam Raker Hankam 17-28 Nopember 1967. Pada saat itu istilah nama wawasan nusantara yang kemudian menjadi wawasan kebangsaan Indonesia mulai dikenal.
  4. Dari segi perumusan dan penjabarannya, konsepsi wawasan nusantara mulai dipakai sebagai konsep yang harus melandasi Ketahanan Nasional Indonesia, terjadi di Lemhanas pada 10 Nopember 1972.
  5. Dari segi perumusan dan penetapannya, konsepsi wawasan nusantara sebagai Wawasan Pembangunan Nasional terjadi pada tgl 22 Maret 1973, berdasarkan ketetapan MPR RI No.IV /MPR/1973.
Demikianlah gambaran tentang konsepsi Wawasan Nusantara mulai dikenal sebagai wawasan nasional atau Wawasan Kebangsaan Indonesia. Namun yang perlu dicatat sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan konsepsi Wawasan Nusantara adalah adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957. Disebut Deklarasi Djuanda, karena yang menandatangani keputusan Pengumuman Pemerintah Indonesia pada saat itu adalah Perdana Menteri Ir. H. Djuanda.



2. 4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara

Terdapat beberapa faktor yang turut mempengaruhi Wawasan Nusantara, antara lain:

  • Faktor Geografis (wilayah), faktor ini didasarkan pada wilayah Indonesia yang terdiri atas kepulauan. Pulau-pulau dalam wilayah Indonesia tersebar dari sabang (Aceh) sampai meraoke (Irian Jaya). Semua itu merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh. Sedangkan lautan di antara pulau-pulai itu, dalam konsep Wawasan Nusantara berfungsi sebagai laut penghubung bukan sebagai pemisah. Mengapa demikian ? Karena wilayah Indonesia adalah seluruh lautan yang di dalamnya terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil yang jumlahnya kurang lebih 17.508 pulau. 
Wilayah kepulauan Indonesia secara astronomi terletak pada batasbatas sebagai berikut:

Batas Utara : + 6. 08’ L intang Utara
Batas Selatan : + 11. 15’ Lintang Selatan
Batas Barat : + 94. 45’ Bujur Timur
Batas Timur : + 141. 05’ Bujur Timur.



  • Faktor Geopolitik dan Geostrategis, faktor ini mendasarkan pertimbangan politik dan strategi negara pada aspek geografis Indonesia. Dengan demikian negara Indonesia yang berada dalam posisi geografisnya itu, harus mempunyai prinsip-prinsip atau strategi politik apa yang harus dilakukan, sehingga dapat memberikan arah bagi bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya. Hal ini sudah tentu dapat mempengaruhi politik dan strategi nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam konsep Wawasan Nusantara. Konsep Wawasan Nusantara yang dikembangkan bangsa Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sehingga dalam konteks posisi geografis, bangsa Indonesia harus terbuka dan menjalin kerjasama internasional antar bangsa yang saling menguntungkan, bukan merugikan apalagi mengancam kepentingan bangsa lain.

  • Faktor Perkembangan Wilayah Indonesia, faktor ini memberikan gambaran tentang perkembangan wilayah Indonesia sejak merdeka hingga sekarang, sebagai berikut:
  1. Wilayah Indonesia ketika baru merdeka hanya meliputi wilayah bekas jajahan Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zeeen Maritieme Kringen Ordonantie tahun 1939”. Dalam ketentuan ini batas territorial (wilayah) laut Indonesia sejauh 3 mil yang diukur dari garis pantai masing-masing pulau, sehingga ditengah wilayah Indonesia terdapat laut bebas. Hal ini sudah tentu dapat mengancam kedaulatan Negara.
  2. Pada tanggal 13 Desember 1957 Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan deklarasi yang isinya tentang “Penentuan batas lautan territorial Indonesia yang lebarnya sejauh 12 mil diukur dari garis pantai pulau-pulau Indonesia yang terluar”.
  3. Sejak adanya deklarasi Djuanda yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960, maka wilayah Indonesia telah terjadi perkembangan menjadi satu kesatuan wilayah yang utuh, dan tidak ada lagi laut bebas di tengah-tengah wilayah perairan Indonesia.
  4. Selanjutnya pada 17 Februari 1969, dikeluarkan deklarasi tentang Landas Kontinen. Asas pokok yang termuat dalam deklarasi tersebut adalah;
  • Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI.
  • Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan.
  • Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau-pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
  • Klaim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan di atas landas kontinen Indonesia maupun udara di atasnya.
  • Kemudian pada tanggal 21 Mei 1980, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang Zone Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Zone Ekonomi Eksklusif ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa Indonesia untuk melakukan eksplorasi kekayaan alam laut sejauh 200 mil. Dalam batas tersebut merupakan wilayah ekonomi laut Negara Indonesia. Kapalkapal asing tidak boleh melakukan penangkapan ikan dan kegiatan ekonomi lainnya, kecuali hanya melintasi di atas perairannya saja.

Dengan demikian wilayah Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan. Hal tersebut tidak lepas dari upaya bangsa Indonesia dalam memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara.


2. 5. Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Kita telah mempelajari berbagai hal berkenaan dengan Wawasan Nusantara, seperti telah diuraikan di atas. Sekarang mari kita kaji tentang unsur-unsur dasar apa saja yang terdapat dalam Wawasan Nusantara itu ? Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi tiga komponen, yaitu: 

1) Wadah, Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga hal, yaitu;

  1. Wujud wilayah, dimaksudkan sebagai ruang lingkup wilayah nusantara yang meliputi lautan yang di dalamnya terdiri dari pulau-pulau, terbentang dari Sabang sampai Meraoke. Baik itu wilayah darat, laut, dan udara seluruhnya merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh. Letak geografis Indonesia berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, juga berada diantara dua benua, yaitu Asia dan Australia. Letak geografis yang strategis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, social-budaya, dan pertahanan keamanan.
  2. Tata Inti Organisasi, dimaksudkan sebagai keberadaan Negara yang merupakan organisasi tertinggi dalam suatu wilayah kedaulatan yang sah dan konstitusional, untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tata inti organisasi ini meliputi bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, system pemerintahan, dan system perwakilan. 
  3. Tata Kelengkapan Organisasi, dimaksudkan sebagai wujud tata kelengkapan organisasi yang tidak lain berupa kesadaran yang harus dimilki oleh seluruh warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui partai politik, organisasi masyarakat, aparatur Negara, dan infrastruktur politik lainnya yang semuanya itu merupakan tata kelengkapan organisasi.

2) Isi, Wawasan Nusantara sebagai isi meliputi:

(a) Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, yaitu;
  • Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  • Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
  • Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh, dan menyeluruh yang meliputi;
  • Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan, perarairan dan dirgantara (udara) secara terpadu.
  • Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD, yaitu UUD 1945 dan satu ideology Pancasila.
  • Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  • Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu system ekonomi kerakyatan.
  • Satu pkesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu system pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  • Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup berbagai aspek kehidupan nasional.

3) Tata Laku Wawasan Nusantara

Ada dua segi dalam tata laku Wawasan Nusantara ini yaitu:
  • Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekurangan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa, yang meliputi cipta, rasa, dan karsa secara terpadu.
  • Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu system organisasi yang meliputi; masa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.



2. 6. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional

Wawasan Nusantara dalam implementasi pembangunan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang meliputi:

  • Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia
  • Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia
  • Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita bangsa.
  • Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita nasional.

2. Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang meliputi;

  • Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan bangsa secara merata.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh daerah dalam wilayah Indonesia.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial-budaya yang meliputi;

  • Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
  • Budaya Indonesia pada hakekatnya merupakan satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.

4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamana yang meliputi;

  • Bahwa apabila ada ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
  • Tiap-tiap warga Negara mempunya hak dan kewajiban yang sama untuk untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. 

1) Jadi Wawasan Nusantara yang menjadi wawasan kebangsaan Indonesia, memberikan arah dan pandangan agar bangsa Indonesia menumbuhkan sikap kebersamaan serta sikap persatuan dan kesatuan yang kokoh. Keberagaman yang ada merupakan suatu realitas dari kebinekaan, karenanya kita sebagai bangsa yang mendasarkan kepada konsep wawasan nusantara harus mewujudkan satu kesatuan wilayah, satu kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.

2) Sekaitan dengan itu, maka konsep wawasan nusantara yang dapat dijadikan sebagi model wawasan kebangsaan Indonesia, harus dipahami secara benar oleh segenap lapisan masyarakat, terutama para pelajar yang memiliki peran penting bagi kemajuan bangsa. 





Kesimpulan
  1. Setiap bangsa di dunia memiliki cara pandang terhadap kebangsaan dan tanah airnya masing-masing, dan cara pandang terhadap kebangsaannya itu kemudian disebut sebagai wawasan kebangsaan.
  2. wawasan kebangsaan adalah cara pandang suatu bangsa terhadap prinsip-prinsip dasar kebangsaan yang menjadi ciri atau identitas kepribadian bangsa tersebut. Sehingga dengan berpedoman kepada cara pandang yang menjadi prinsip dasar kebangsanya itu, maka bangsa tersebut memiliki sikap dan jatidiri sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
  3. Wawasan kebangsaan meliputi mawas ke dalam dan mawas ke luar. Mawas ke dalam artinya memandang kepada diri bangsa Indonesia sendiri yang memiliki wilayah tanah air yang luas, jumlah penduduk yang banyak, keanekaragaman budaya dan lain-lain. Mawas ke luar, yaitu memandang terhadap lingkungan sekitar Negara-negara tetangga dan dunia internasional.
  4. Dengan mengembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh, maka kebersamaan sebagai bangsa akan terjalin indah. Karena itu nilai dan makna terdalam dari asah,asih, dan asuh tersebut, hendaknya dapat menjadi basis motivasi dalam kehidupan masyarakat kita yang pada gilirannya dapat mengembangkan wawasan kebangsaan Indonesia
  5. Dari uraian di atas dapat dikemukakan bahwa wawasan nusantara dapat diartikan sebagai; cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang terdiri dari pulau-pulau.
  6. Terdapat beberapa alasan mengapa wawasan nusantara menjadi wawasankebangsaan, yaitu: Secara ideologis-konstitusional, kewilayahan, sosial-budaya, dan kesejarahan.
  7. Tonggak sejarah dalam perkembangan konsepsi Wawasan Nusantara adalah adanya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957, dimana Perdana Menteri Indonesia pada saat itu adalah Perdana Menteri Ir. H. Djuanda.
  8. Terdapat beberapa faktor yang turut mempengaruhi Wawasan Nusantara, antara lain: Faktor Geografis (wilayah), faktor geopolitik dan geostrategis, faktor Perkembangan Wilayah Indonesia.
  9. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara meliputi tiga komponen, yaitu: Wadah, isi, dan tata laku.



DAFTAR PUSTAKA

Abdul Gani Ruslan. 1996. Memantapkan Jiwa Nasionalisme Menghadapi Era Globalisasi Abad XXI. Jakarta: Makalah Seminar.

Adi Sage Lazuardi. 1996. Sebuah Catatan Sudut Pandang Siswono Tentang Nasionalisme dan Islam. Jakarta: Citra Media.

Badudu J.S. 1996. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan. 

Danusaputro Munajat. 1979. Wawasn Nusantara ( dalam Ilmu, Politik, dan Hukum ). Bandung: Alumni.

Kohn Hans. 1984. Nasionalisme Arti dan Sejarahnya. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Kaelan. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Ryaas Rasyid Muhammad. 1998. Nasionalisme dan Demokrasi Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi. Jakarta: PT Yarsif Watampone.

http://vendriandinata.blogspot.co.id/2014/05/wawasan-kebangsaan-nusantara.html

8. SISTEM KLIRING DAN PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK DI INDONESIA

1. PRINSIP KLIRING Kliring (dari Bahasa Inggris “ clearing”)  sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu ...